Postingan

Menampilkan postingan dari November 19, 2011

Pola Hidup Sehat ala Iwan De setia

Gambar
by : Iwan De Setia ( November 20,2011)   Pola hidup sehat , Tahukah anda  arti   " Pola Hidup Sehat " Secara umum, orang yang sehat tidak merokok, memiliki berat badan ideal , makan makanan sehat dan Olah Raga . Kedengarannya sederhana, bukan? Tips  Pola Hidup Sehat adalah dengan membuat perubahan kecil, mengambil langkah-langkah lebih lanjut, konsumsi buah untuk makanan sehari-hari, minum air yang cukup. Ini hanya beberapa cara untuk dapat memulai menjalankan  Pola Hidup Sehat tanpa perubahan drastis. Salah satu masalah terbesar di Indonesia adalah kurangnya aktivitas fisik ( olahraga ). Kita tahu itu baik untuk kita tapi hindari jika terlalu berlebih karena jika kita terbiasa atau takut bahwa olahraga menjadi beban dan menguras waktu kita. Sebenarnya, gerakan sederhana yang dilakukan sudah cukup. Bahkan kegiatan sehari-hari seperti tugas, berkebun dan berjalan dapat dimaksimalkan. Manfaat pola hidup sehat Dengan menambahkan pola hidup sehat , Anda dapat:

Sistem Bunga Flat, Efektif, Fixed & Floating

Banyak orang yang tidak berkecimpung dalam bidang keuangan yang bingung membedakan sistem bunga flat dan efektif . Bahkan seringkali rancu mencampuradukkan dengan istilah fixed dan floating . Tulisan singkat ini semoga bisa membantu. SISTEM BUNGA FLAT Bunga Flat adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarannya mengacu pada pokok hutang awal. Biasanya diterapkan untuk kredit barang konsumsi seperti handphone, home appliances , mobil atau kredit tanpa agunan (KTA). Dengan menggunakan sistem bunga flat ini maka porsi bunga dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap sama. Misalnya besarnya angsuran adalah satu juta rupiah dengan komposisi porsi pokok 750 ribu dan bunga 250 ribu. Maka, sejak angsuran pertama hingga terakhir porsinya akan tetap sama. Untuk menghitung besarnya angsuran dengan menggunakan sistem bunga flat ini sebenarnya cukup sederhana, misalnya jika kita hendak membeli mobil seharga IDR 150 juta, maka: a. harga mobil itu IDR 150 juta, b. DP 20%, maka pokok hutang m

Dua Cara Menghitung DBR (debt burden ratio. )

Jika kita hendak mengambil kredit di bank, kita mengenal adanya istilah DBR atau debt burden ratio . Yaitu ratio seluruh cicilan terhadap pendapatan bersih atau take home pay (THP). Istilah DBR juga dikenal dengan IIR atau Installment to Income Ratio , atau Payment to Income (PTI) ratio . Besaran persentase DBR tergantung kebijakan masing-masing Bank, umumnya 33,3% s.d. 40% THP. Pada dasarnya ada dua metode perhitungan DBR. jika sebelumnya calon debitur telah memiliki cicilan (kendaraan, rumah , atau bahkan cicilan kartu kredit): Pertama; DBR sepenuhnya dihitung dari pendapatan bersih (THP = take home pay). Artinya jumlah seluruh cicilan tak boleh lebih dari persentase DBR yang telah ditentukan misalnya 40%. Bank-bank yang menggunakan metode ini misalnya Bank Danamon dan Bukopin. Kedua; DBR cicilan kedua dihitung dari THP – cicilan pertama, artinya yang menjadi dasar perhitungan DBR adalah THP yang telah dikurangi cicilan. Dengan metode ini sebenarnya total DBR bisa lebih dari cap

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.        bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi para warganya yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional; b.       bahwa sistem perpajakan yang merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku, tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia baik dalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam laju pembangunan nasional yang telah dicapai; c.        bahwa sistem perpajakan yang tertuang di dalam ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku selama ini belum dapat menggerakkan peran serta semua lapi